Kamis, 16 Juli 2009

Rangkuman Pokok-pokok Hukum Perdata Karangan Prof.Subekti,S.H.


I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam arti sempit sebagai lawan hukum dagang seperti dalam pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini, perlu kita sekedar mengetahui riwayat politik Pemerintah Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pedoman politik bagi Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 “indishe Staatsregeling” (sebelum itu pasal 75 Regeringreglement) yang dalam pokoknya sebagai berikut :

    1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan pidana) harus diletakan dalam kitab-kitab undang-undang yaitu dikodifisir.
    2. Untuk golongan bangsa Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negara Belanda (asas konkordansi).
    3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
    4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukan di bawah suatu peraturan bersama sengan bangsa Eropa siperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
    5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu hukum adat (ayat 6).

Perihal kemungkinan untuk menundukan diri pada hukum Eropa telah diatur lebih lanjut di dalam Staatsblad 1917 no.12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu :

a. Penundukan pada seluruh hukum perdata Eropa

b. Penundukan pada sebagian hukum perdata Eropa yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayan harta benda saja (vermogensrecht, seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa

c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.

d. Penundukan secara diam-diam menurut pasal 29.

Undang-undang Dasar di negara kita tidak mengenal adanya golongan-golongan warga negara, adanya hukum yang berlainan untuk berbagai golongan itu dianggap janggal. Kita sedang berusaha membentuk suatu kodifikasi hukum nasional. Sementara belum tercapai B.W. dan W.v.K. masih berlaku, tetapi dengan ketentuan bahwa hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggapnya bertentangan dengan keadaan jaman kemerdekaan sekarang ini. Dikatakan bahwa B.W. dan W.v.K. itu tidak lagi merupakan suatu Wetboek” tetapi suatu ”rechtsboek”.

II. SISTEMATIK HUKUM PERDATA

Adanya kitab undang-undang hukum dagang (W.v.K.) disamping kitab undang-undang hukum perdata (B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.

Memang adanya pemisahan hukum dagang dan hukum perdata dalam perundang-undangan kita sekarang ini. Hanya terbawa oleh sejarah saja yaitu karena di dalam hukum Rumawi yang merupakan sumber terpenting dari hukum perdata di Eropa merupakan sumber terpenting dari hukum perdata di Eropa Barat belumlah terkenal hukum Dagang sebagaimana yang terletak dalam kitab undang-undang hukum dagang kita sekarang. Sebab memang dalam perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian :

    1. Hukum tentang diri seseorang
    2. Hukum kekeluargaan
    3. Hukum kekayaan
    4. Hukum waris

Bagaimana sistematik yang dipakai oleh kitab Undang-undang Hukum perdata?

B.W. itu terdiri dari empat buku :

Buku ke I yang berkepala ”Perihal Orang” memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan;

Buku ke II yang berkepala ”Perihal Benda” memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;

Buku ke II yang berkepala ”Perihal Perikatan” memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;

Buku ke IV yang berkepala ”Perihal Pembuktian dan lewat Waktu (Daluarsa) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

III. PERIHAL ORANG DALAM HUKUM

Dalam hukum kerkataan orang (person) berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan bahwa tiap manusia pembawa hak tetapi belum lama berselang masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja.

Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak mulai dari saat filahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malahan jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung durut hingga mulai orang itu berada dalam kandungan asal saja kemudian ia dilahirkan hidup, hal mana penting sekali berhubungan dengan warisan-warisan yang terbuka pada suatu waktu, dimana orang itu masih berada di dalam kandungan.

Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal. Tempat tersebut dinamakan domicili. Juga badan hukum harus mempunyai tempat kedudukan tertentu.

Biasanya orang mempunyai domicili di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domicili dianggap berada di tempat ia sungguh-sungguh berada.

Pengertian rumah kematian yang sering dipakai dalam undang-undang tidak lain seperti ”domicili penghabisan” dari seorang yang meninggal. Pengertian ini, penting untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam soal warisannya, hakim mana yang berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu dan oenting pula berhubung dengan peraturan yang memperkenankan kepada orang-orang yang menghutangkan si meninggal untuk menggugat seluruh ahli waris pada rumah kematian tersebut dalam waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang itu.

IV. HUKUM PERKAWINAN

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan demikian pasal 26 B.W.

Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, ialah :

    1. kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu untuk seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
    2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;
    3. untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama;
    4. tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
    5. untuk pihak yang masih si bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya;

Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu :

  1. pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepala Pegawai Pencatatan Sipil yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungkan pernikahan.
  2. Pengumuman oleh pegawai tersebut tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.

Surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai pencatatan Sipil agar dapat melangsungkan pernikahan ialah :

  1. surat kelahiran masing-masing pihak
  2. surat pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang izin orang tua, izin mana juga dapat diberikan dalam surat perjanjian sendiri yang akan dibuat itu
  3. proses verbal dari mana ternyata perantaraan ini dibutuhkan
  4. surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama
  5. surat keterangan dari Pegawai Pencatatan Sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari sesuatu pihak
  6. dispensasi dari presiden (Menteri Kehakiman) dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

Pada asasnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan. Hanya apabila daftar-daftar pencatatan sipil telah hilang diserahkan kepada hakim untuk menerima pembuktian secara lain asal saja menurut keadaan yang nampak keluar dua orang lelaki perempuan sapat dipandang sebagai suami istri atau menurut perkataan undang-undang : asal ada suatu ”bezit van den huwelijken staat”.

V. HUKUM KEKELUARGAAN

Seorang anak sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentu sukar didapat.

Pembuktian keturunan dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal saja keadaan yang nampak keluar, menunjukan adanya hubungan seperti antara anak dengan orang tuanya.

Kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)

Seorang anak sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang tuanya, selama kedua orang tuanya terkait dalam hubungan perkawinan. Dengan demikian, kekuasaan orang tua itu mulai berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin, atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.

Kekuasaan orang tua, terutama berisi kewajiban untuk medidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan.

Selanjutnya kekuasaan orang tua tidak saja meliputi diri si anak, tetapi juga meliputi benda atau kekayaan si anak itu. Apabila si anak mempunyai kekayaan sendiri, kekayaan ini diurus oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Hanya yaitu mengenai benda-benda tidak bergerak, surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat izin dari hakim.

Perwalian (Voogdij)

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berasa di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Dengan demikian berada di bawah perwalian; anak yang berada di bawah perwalian adalah :

    1. anak yang sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua;
    2. anak sah yang orang tuanya telah cerai;
    3. anak yang lahir di luar perkawinaan

Pendewasaan (handlichting)

Dalam hal-hal yang sangat penting, adakalanya dirasa perlu untuk mempersamakan seorang anak yang masih si bawah umur dengan seorang yang sudah dewasa, agar anak tersebut dapat bertindak sendiri di dalam pengurusan kepentingan-kepentingannya. Untuk memenuhi keperluan tersebut, diadakan peraturan tentang handlichting ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.

Permohonan untuk persamakan sepenuhnya dengan seorang yang sudah dewasa, dapat diajukan oleh seorang anak yang sudah berumur 20 tahun kepada presiden, dengan melampirkan surat kelahiran atau lain-lain bukti yang menyatakan, ia telah mencapai umur tersebut. Presiden akan menberikan keputusannya setelah mendapat nasihat dari MA yang untuk itu akan mendengar orang-orang tua anak tersebut dan lain anggota keluarga yang dianggap perlu. Begitu juga dalam hal si pemohon berada dibawah perwalian, wali dan wali pengawas akan didengar juga.

Curatele

Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harud ditaruh dibawah pengawasan. Selanjutnya diterangkan bahwa seorang dewasa juga dapat ditaruhkan di bawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobral kekayaan.

Dalam hal seorang sakit ingatan, tiap anggota keluarga berhak untuk meminta curatele itu, sedangkan terhadap seorang dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja. Dalam kedua hal itu seorang suami atau isteri selalu dapat meminta curetele terhadap isteri atau suaminya. Selanjutnya pikirannya sehingga tidak mampu untuk mengurus sendiri kepentingan-kepentingannya, dapat juga mengajukan permohonan supaya menderita sakit ingatan, hingga membahayakan umum. Jaksa diwajibkan meminta curetele bila ternyata belum ada permintaan dari suatu pihak.

Permintaan untuk menaruh seorang di bawah curetele harus siajukan kedapa pengadilan negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya : alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Pengadilan akan mendengar saksi-saksi ini, begitu pada anggota-anggota keluarga dari orang yang dimintakan curetele itu dan akhirnya orang itu sendiri akan diperiksa.

Orang yang hilang

Jikalau seorang meninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya itu sedangkan kepentingan-kepentingan itu harus diurus atau orang itu harus diwakili, maka atas permintaan orang yang berkepentingan ataupun atas permintaan jaksa, hakim untuk sementara dapat memerintahkan Balai Harta Peninggalan (Wesskamer) untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang yang bepergian itu dan dimana perlu mewakili orang itu. Jika kekayaan orang yabg bepergian itu terlalu besar, maka pengurusannya cukup diserahkan juga kepada anggota-anggota keluarga yang ditunjuk oleh hakim. Wesskamer berkewajiban, jika perlu menyegel dulu kekayaan itu, membuat pencatatan tentang benda-benda tersebut dan seterusnya akan diperlakukan menurut peraturan yang berlaku bagi pengurusan harta benda seorang yang masih dibawah umur. Tiap tahun Wesskamer harus pula memberi pertanggungjawab kepada Kejaksaan Negeri setempat.

VI. HUKUM BENDA

Tentang benda pada umumnya

Pengertian yang paling luas dari perkataan benda ”zaak” ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Ada juga pekataan benda itu dipakai dalam arti yang sempit yaitu sebagai barang dapat terlihat saja. Ada lagi dipakai jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.

Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :

  1. benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
  2. benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan.
  3. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
  4. Benda yang dapat bergerak dan yang tidak bergerak.

Tentang hak-hak kebendaan

Suatu hak kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Ilmu hukum dan perundang-undangan telah lama membagi segala hak-hak manusia atas hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan.

Bezit

Suatu hal yang khusus dalam hukum barat ialah adanya pengetian bezit sebagai hak kebendaan disampingnya atau sebagai lawannya pengertian eigendom atau hak milik atas sesuatu benda.

Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum siperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.

Perolehan bezit atas benda yang tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undang-undang dalam hal-hal berikut :

  1. jika orang yang akan mengambil alih bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder.
  2. Jika ornag yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder.
  3. Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang seorang pihak ketiga dan orang ini degan persetujuannya bezitter lama mengatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru atau kepada irang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.

Eigendom

Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak) adal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain..

Menurut pasal B.W. eigendom hanyalah dapat diperoleh fengan jalan :

    1. perjanjian
    2. natrekking
    3. lewat waktu
    4. pewarisan
    5. penyerahan

Dalam zaman sekarang yang terpenting ialah cara paling akhir disebutkan itu, yaitu penyerahan. Perkataan penyerahan mempunyai dua arti. Pertama perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka. Kedua perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik tersebut nampak dalam pemindahan hak milik atas benda yang tak bergerak karena pemindahan itu tidak cukup dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat penyerahan yang harus fikutip dalam daftar eigendom.

Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain :

Erfdienstbaarheid atau servituut

Yang dimaksud dengan erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.

Hak Opstal

Hak opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang.

Hak Erfpacht

Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun. Semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang Hak Erfpacht dan pengakuan terhadap hak si pemilik hanya berupa pembayaran ”canon” tersebut.

Vruchtgebruik

Vruchtgebruik adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, degan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.

Pand dan Hypotheek

Kedua hak kebendan ini, memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.

Pandrecht

Menurut B.W. Pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebu, dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu.

Hypotheek

Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tidak bergerak bertujuan mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu

Hak reklame

Sebagaimana diterangkan, seorang penjual barang bergerak yang belum menerima pembayaran harga barangnya, mempunyai suatu penagihan yang diberikan kedudukan istimewa atas hasil penjualan barang tersebut,jikalau barang itu masih berada di tangan si berhutang, yaitu si pembeli. Hak tersebut diberikan si penjual barang dengan tidak dibedakan apakah penjualan telah diplakukan dengan tunai atau dengan kredit.

VII. HUKUM WARIS

Perihal warisan pada umumnya

Menurut undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :

    1. sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang
    2. karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament)

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut undang-undang atau ”ab intestato”. Cara yang kedua dimanakan mewarisi secara ”testamentair”.

Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukumkekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Dalam hal mewarisi menurut undang-undang (ab intestato) kita dapat membedakan antara orang-orang yang mewarisi ”uit eigen hoofde” dan ia dikatakan mewarisi ”bij plaatsvervulling”. Jika sebenarnya seorang lain yang berhak atas suatu bagian warisan, tetapi orang itu meninggal lebih dahulu daripada orang yang meninggalkan warisan. Apabila beberapa orang sama-sama mengantikan seseorang makad ikatakan mereka itu mewarisi ” bij plaatsvervulling” karena mereka itu bersama-sama merupakan suatu ”staak” atau cabang. Makin banyak anggota suatu cabang, semakin sedikit bagian masing-masing. Dalam suatu cabang dapat terjadi satu atau beberapa cabang lagi.

Hak mewarisi menurut undang-undang

Siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang diatur sebagai berikut oleh undang-undang. Untuk menetapkan itu, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lainnya tidak dapat bagian satu pun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama itu, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke nuka sebagai ahli waris. Seterusnya, jika tidak terdapat keluarga dari golongan kedua, barulah orang-orang golongan ketiga tampil ke muka.

Menerima atau menolak warisan

Jika terbuka suatu warisan, seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu, atau ada pula kemungkinan untuk menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal, yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.

Perihal wasiat atau testament

Suatu wasiat ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal. Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian, adalah keluar dari suatu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh orang yang menbuatnya.

Fidei-commis

Fidei-commis ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament. Orang yang akan menerima warisan terkemudian ini dinamakan ”verwachter”.

Legitieme portie

Sebagaimana telah diterangkan, para ahli waris dalam garis rancang baik ke bawah maupun ke atas, berhak atas suatu ”legitieme portie” yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninngalkan warisan. Dengan kata lain mereka itu tidak dapat ”onterfd”.

Perihal pembagian warisan

Jika beberapa orang waris bersama-sama memperoleh suatu warisan, maka awarisan ini tentunya pada suatu waktu akan dibagi. Peraturan-peraturan yang temuat dalam buku II B.W. perihal boedelscheiding (pasal 1066 dsl) oleh undang-undang ditetapkan berlaku untuk segala macam pembagian dari tiap kekayaan bersama yang belum terbagi. Jadi tidak saja untuk pembagian warisan tetapi juga misalnya untuk pembagian kekayaan bersama yang terjadi karena perkawinan atau karena beberapa orang bersama-sama telah mendirikan suatu persekutuan dagang. Karena itu, perkataan ”boedel-scheiding” dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang bermaksud untuk mengakhiri suatu keadaan, dimana terdapat suatu kekayaan bersama yang belum terbagi.

Executeur-testamentair dan bewindvoerder

Orang yang akan meninggalkan wrisan, berhak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang executeur-testamentair atau pelaksana wasiat yang ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal. Penunjukan tersebut, dapat dilakukan di dalam surat wasiat sendiri.

Orang yang akan meninggalkan warisan berhak pula dalam surat wasiatnya atau dalam suatu akte notaris khusus menentukan bagian warisan salah seorang ahli waris atau benda yang diberikannya kepada seorang legataris selama hidupnya ahli waris atau legataris tersebut atau suatu waktu tertentu ditaruh bawah kekuasaan seorang bewindvoerder yang ditugaskan untuk mengurus kekayaan itu sedangkan ahli waris atau legataris tersebut hanya dapat menerima penghasilannya saja dari kekayaan tersebut.

Harta peninggalan yang tidak terurus

Jika ada suatu warisan terbuka dan tiada seorang pun yang tampil ke depan sebagai ahli waris atau orang-orang yang terkena sebagai ahli waris semuanya menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. Dalam hal yang demikian, Balai Harta Peninggalan dengan tidak usah menunggu perintah dari hakim, wajib mengurus warisan itu dan waktu mengambil pengurusan warisan itu Weeskamer harus memberitahunya kepada kejaksaan negeri setempat.

VIII. HUKUM PERJANJIAN

Perihal perikatan dan sumber-sumbernya

Buku III B.W. berjudul ”perihal Perikatan”. Perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian.sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian yaitu perihal perikatan yang timbul dari hal yang melanggar hukum dan perihal perikatan yang timbul adari pengurus kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Adapun yang dimaksud dengan perikatan oleh Buku III B.W. itu ialah: suatu hubungan hulum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut banrang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Sistem Buku III B.W.

Buku III B.W, terdiri atas suatu bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian yang banyak dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai nama-nama tertentu misalnya jual beli, sewa menyewa, perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian dsb.

Macam-Macam Perikatan

Bentuk perikatan yang paling sederhana ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya disamping bentuk yang paling sederhana itu terdapat berbagai macam perikatan lain yaitu:

  1. Perikatan bersyarat (Voorwaardelijk)
  2. Perikatan yang digantungkanpada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
  3. Perikatan yang membolehkan memilih (Alternatief)
  4. Perikatan tanggung menanggung (Hoofdelijk atau solidair)
  5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dibagi
  6. Perikatan dengan penetapan hukuman (Strafbeding)

Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang

Sebagaimana telah diterangkan, suatu perikatan dapat lahir dari undang-undang atau dari persetujuan. Perikatan-perikatan uang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas :

  1. yang lahir dari undang-udang saja
  2. yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seorang, sedangkan perbuatan orang ini dapat berupa perbuatan yang diperbolehkan, atau yang melanggar hukuman (onrechtmatig)

Yang dimaksud dengan perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja ialah perikatan-perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Jadi yang terdapat dalam B.W. misalnya kewajiban seorang anak yang mampu untuk memberikan nafkah pada orang tuanya yang berada dalam keadaan kemiskinan.

Perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian

Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat yaitu :

  1. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
  2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. suatu hal tertentu yang diperjanjikan
  4. suatu sebab (”oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320).

Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa

Kata resiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Bagaimana resiko ini dalam B.W.?

Pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya perjanjian itu barang tersebut sudah menjadi tanggungan orang yang berhak menagih penyerahannya. Yang dimaksudkan oleh pasal tersebut ialah suatu perjanjian yang meletakan kewajiban hanya pada suatu pihak saja, misalnya suatu schenking. Jadi jikalau seseorang menjanjikan akan memberikan seekor kuda dan kuda ini sebelum diserahkan mati karena tersambar petir, maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang harus menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Ia pun tidak usah memberikan sesuatu kerugian dan akhirnya yang menderita kerugian ini ialah orang yang akan menerima kuda itu.

Apakah yang dapat dituntut dari seorang debitur yang lalai?

Si berpiutang dapat memilih antara berbagai kemungkinan.

Pertama, ia dapat meminta pelaksanaan perjanjian meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.

Kedua, ia dapat meminta penggantian kerugian saja yaitu kerugian yang dideritanya karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.

Ketiga, ia dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.

Keempat, dalam hal suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta pada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian.

 
mi_sannova Design by: Yanmie at Permata Hatiku